Seputar Peradilan

Pangkalpinang, 21 September 2026 — Pengadilan Agama Pangkalpinang menggelar Sharing Session terkait penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan E-Court pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkalpinang. Kegiatan dimulai pukul 08.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang.

Kegiatan diawali dengan arahan Panitera dan pembacaan lafaz Basmalah. Sesi ini menjadi forum untuk mengevaluasi berbagai kendala teknis dan administratif yang ditemukan dalam pelaksanaan persidangan serta pengelolaan perkara melalui SIPP dan E-Court.

Dalam pembahasan SIPP, sejumlah hal menjadi perhatian utama, antara lain kelengkapan dan validasi dokumen perkara, khususnya dokumen court calendar, kelengkapan tanda tangan pada dokumen persidangan, ketertiban penginputan keterangan penundaan sidang, serta ketepatan penginputan laporan hasil mediasi. Ketertiban dalam penginputan tersebut dinilai penting karena berpengaruh terhadap kelancaran administrasi, monitoring perkara, dan capaian kinerja satuan kerja.

Sementara itu, dalam penggunaan E-Court, peserta membahas pentingnya ketelitian dalam melakukan verifikasi dokumen persidangan elektronik, optimalisasi penerapan e-Litigasi pada perkara hybrid, serta perlunya pendampingan kepada para pihak yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan persidangan elektronik. Mekanisme perubahan panggilan elektronik menjadi panggilan manual juga menjadi salah satu hal yang perlu dirumuskan secara lebih jelas sebagai pedoman pelaksanaan.

sharing 1 2026 sharing 2 2026

Salah satu fokus utama sharing session adalah penyusunan dan penerapan court calendar. Forum menyepakati bahwa court calendar perlu disusun sejak awal persidangan dan diinput ke dalam SIPP. Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan persidangan, sehingga tetap mampu mengakomodasi dinamika perkara.

Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan perlunya keseragaman teknis dalam penyusunan court calendar, termasuk dukungan panitera pengganti dan petugas terkait. Untuk efisiensi persidangan, penundaan sidang di dalam wilayah Pangkalpinang diarahkan selama satu minggu, sedangkan di luar wilayah Pangkalpinang selama dua minggu, dengan tetap mempertimbangkan kondisi konkret masing-masing perkara.

Khusus perkara gaib dan verstek, penerapan court calendar tetap perlu memperhatikan kesiapan para pihak dan kondisi persidangan. Oleh karena itu, jadwal yang telah disusun sejak awal dapat disesuaikan apabila terdapat keadaan yang memerlukan perubahan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pangkalpinang menegaskan pentingnya ketertiban administrasi, keseragaman prosedur, optimalisasi penggunaan teknologi, serta peningkatan kinerja aparatur. Seluruh unsur yang terlibat diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan ketelitian dalam pengelolaan perkara sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan semakin efektif dan profesional.

Kegiatan kemudian ditutup dengan arahan untuk terus meningkatkan semangat, dedikasi, dan kerja sama seluruh aparatur dalam memajukan Pengadilan Agama Pangkalpinang. 

sharing 3 1016